INTEGRASI PAJAK DAN ZAKAT DI INDONESIA

Muhammad Rheza Ramadhan*  -  Politeknik Keuangan Negara-STAN, Indonesia

(*) Corresponding Author

Pemungutan dan pengelolaan zakat saat ini dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional dan dibantu oleh Lembaga Amil Zakat yang didirikan masyarakat. Hal ini tentu menjadi permasalahan karena seharusnya pemerintah lah yang berkewajiban untuk melakukan pemungutan dan pengelolaan zakat. Kemudian dalam pengelolaannya pun dana zakat masih belum dikelola dengan baik, bahkan terkesan terdapat suatu bidang yang dibiayai baik oleh zakat maupun oleh pajak. Hal ini disebabkan oleh belum terintegrasinya sistem pajak dan zakat di Indonesia baik dalam pemungutannya maupun pengelolaannya. Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa belanja pemerintah yang dapat dibiayai oleh zakat sehingga dengan pemungutan dan pengelolaan zakat yang lebih baik, mengakibatkan adanya perbaikan dalam defisit anggaran pemerintah dan saldo utang pemerintah yang semakin berkurang. Selain itu, penelitian ini memberikan usulan mengenai integrasi sistem pemungutan pajak dan zakat di Indonesia serta bagaimana hubungan antara zakat dan pajak dalam hal kewajiban pemenuhannya yang terutang kepada seseorang atau suatu badan yang sama.

Keywords : Zakat; Pajak; Penerimaan Negara; APBN

  1. Al-Hanbali, Ibnu Rajab. 1993. Iqozh ul-Himmam Al-Muntaqo min Jami’il Ulum Wal Hikam. Damam: Dar Ibnu Al-Jauzy
  2. Al-Mawardi. 2013. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah: Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam. Penerjemah Fadli Bahri. Bekasi: Darul Falah
  3. .
  4. Al-Qardhawi, Yusuf. 2011. Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat berdasarkan Alquran dan Hadis. Penerjemah Didin Hafidhuddin, dan Hasanuddin Salman Harun. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.
  5. Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Ushul Fiqih. 2008. Penerjemah Ahmad S. Marzuqi. Yogyakarta: Media Hidayah.
  6. An-Nabhan, M. Faruq. 2000. Sistem Ekonomi Islam: Pilihan Setelah Kegagalan Sistem Kapitalis dan Sosialis. Penerjemah Muhadi Zainuddin dan A. Bahaudin Noersalim. Yogyakarta: UII Press.
  7. At-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim. 2012. Ringkasan Fiqih Islam. Penerjemah Eko Haryanto dan Mohammad Latif. Jakarta: Islamhouse.
  8. Bakar, Nur Barizah Abu dan Abdul Rahim Abdul Rahman. 2007. "A Comparative Study of Zakah and Modern Taxation." Journal King Abdul Aziz University vol. 20, 25-40.
  9. BAZNAS. http://pusat.baznas.go.id/ib-peduli/ (diakses 26 Januari 2015).
  10. Chapra, M. Umer. 2001. The Future of Economics: an Islamic Perspective. Penerjemah Amdiar Amir et. al. Jakarta: Shari'ah Economics and Banking Institute.
  11. Islahi, A.A. 1997. Konsep Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah. Penerjemah Anshari Thayib. Surabaya: Bina Ilmu.
  12. Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayid. 2006. Shahih Fiqih Sunnah jilid 3. Dialihbahasakan oleh Abu Ihsan Al-Atsari. Jakarta: Pustaka At-Tazkia.
  13. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 stdd Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  14. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  15. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016
  16. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam
Published by Departement of Islamic Economics, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten - Indonesia

Main Building of Faculty of Islamic Economics and Business, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jenderal Sudirman Street, No. 30 Serang 42188 Banten Indonesia
Phone: +62 81511475475
Website: https://journal.islamiconomic.or.id/
Email: asep.dadan@uinbanten.ac.id

ISSN: 2085-3696 (Print)
ISSN: 2541-4127 (Online)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps