RELEVANSI FATWA DSN-MUI PADA PRAKTIK AKAD IJARAH PEMBIAYAAN MULTIJASA

Nurul Kasanah  -  IAIN Kudus, Indonesia
Muhamad Mustaqim*  -  IAIN Kudus, Indonesia

(*) Corresponding Author

Tulisan ini bertujuan menganalisis tentang relevansi praktik akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang terjadi di PT. BPRS Gala Mitra Abadi Grobogan apakah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa dan tentang cara penentuan ujrahnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, praktik akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang diterapkan oleh PT. BPRS Gala Mitra Abadi Grobogan kurang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa dikarenakan pihak PT. BPRS Gala Mitra Abadi Grobogan memberikan dana/uangnya langsung kepada nasabah. Kedua, penetapan ujrah pada pembiayaan multijasa ini sudah ditentukan oleh pihak PT. BPRS Gala Mitra Abadi Grobogan berdasarkan lamanya jangka waktu yang diambil oleh nasabah dalam membayar angsurannya. Namun, ujrah ini juga bersifat fleksibel yakni ketika nasabah mampu mengembalikan pinjaman lebih cepat daripada waktu yang ditentukan maka akan mendapatkan diskon (pengurangan) ujrah. Penelitian ini membuktikan bahwa tidak semua lembaga keuangan syariah menjalankan fatwa DSN-MUI.

Keywords : Akad ijarah, pembiayaan multijasa, fatwa DSN-MUI

  1. Abdul Rohman Ghazaly. (2010), Fiqih Muamalah. Jakarta : Kencana Premedia Group.
  2. Achmad Farid. (2015), Pembiayaan Ijarah Multijasa pada Jasa Keuangan di KSU Syariah Usaha Mulia Probolinggo”, Iqtishoduna v. 6, no. 2.
  3. Adiwarman Karim. (2003), Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: IIIT Indonesia.
  4. Ahmad Ifham. (2015), Ini Lho Bank Syariah: Memahami Bank Syariah dengan Mudah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  5. Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid. (2008), Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.
  6. Ajeng Mar’atus sholihah, (2014) “Penerapan Akad Ijarah pada Pembiayaan Multijasa dalam Perspektif Hukum Islam”, Az Zarqa’ 6, no. 1.
  7. Arif Budi Nurrahman, wawancara oleh penulis, 03 Desember, 2019.
  8. Ascarya. (2013), Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  9. https://bprsgma.co.id/berita/mou-dengan-basnaz.
  10. Indonesia, 2003.
  11. Ismail. (2011), Perbankan Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.
  12. Kasmir. (2014), Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  13. Khotibul Umam. (2016), Perbankan Syariah: Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  14. Liwaul Hamdi, wawancara oleh penulis, 28 Desember 2019.
  15. Muhamad. (2015), Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
  16. Muhammad Syafi’i Antonio. (2014), Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani)
  17. Saeful Anas, wawancara oleh penulis, 03 Desember, 2019.

ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam
Published by Departement of Islamic Economics, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten - Indonesia

Main Building of Faculty of Islamic Economics and Business, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jenderal Sudirman Street, No. 30 Serang 42188 Banten Indonesia
Phone: +62 81511475475
Website: https://journal.islamiconomic.or.id/
Email: asep.dadan@uinbanten.ac.id

ISSN: 2085-3696 (Print)
ISSN: 2541-4127 (Online)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps