APLIKASI SISTEM DISKON PSIKOLOGIKAL DALAM STRATEGI PENETAPAN HARGA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi di Carrefour Serang)

SITI AISYAH YOUTEFANI*  -  MES BANTEN, Indonesia

(*) Corresponding Author

Persaingan bisnis merupakan aktivitas ekonomi yang penting sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas produksi. Banyak metode kontemporer yang digunakan para pelaku usaha untuk menghadapi persaingan. Teori mutakhir yang kini tengah diusung adalah neuromarketing yang faktanya bisa mempengaruhi psikologi konsumen sehingga dengan mudah tertarik untuk mengkonsumsi produk yang ditawarkan. Dengan cara mempengaruhi psikologi, ada pebisnis yang melakukan penipuan supaya dapat meraup keuntungan sebesar-besarnya. Contohnya dengan praktek diskon psikologikal yang dinaikkan harganya terlebih dahulu lalu kemudian didiskon. Umumnya praktek tersebut biasa terjadi di perusahan-perusahaan ritel besar. Oleh karena itu, penulis mencoba studi kasus di perusahaan Carrefour.

Ada tiga tujuan yang ingin dicapai mellaui penelitian ini. Pertama, untuk mengetahui kebijakan penetapan harga pada perusahaan Carrefour ditinjau dari sudut pandang Islam. Kedua, untuk mengetahui konsep neuromarketing dalam perspektif Islam, dan tujuan ketiga untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap diskon psikologikal.

Hasil studi lapangan dan studi pustaka diperoleh tiga kesimpulan sebagai berikut: Pertama, beberapa strategi yang diterapkan Carrefour dalam menjalankan bisnisnya ternyata ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai syari’at Islam. Terdapat aplikasi ghabn faahisy atau penipuan dalam prakteknya. Ghabn faahisy haram dalam Islam. Kedua, konsep neuromarketing tidak dilarang dalam Islam selama dilakukan dengan transparan dan jujur, karena asal dari mu’amalah adalah boleh. Ketiga, diskon psikologikal bisa juga diqiyaskan dengan odd pricing, yang dalam aplikasinya terdapat ghabn faahisy atau tadlis atau najasy atau tipuan yang hukum keharamannya sudah jelas
  1. Al-Faizin, Abdul Wahid, et.al, Tafsir Ekonomi Kontemporer, Jakarta: Madani Publishing House, 2010.
  2. Alma, Buchari, et.al., Manajemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2009.
  3. Al-Asqalany, Ibnu Hajar, Bulughul maram, Semarang: Karya Thoha Putra.
  4. As-Sabatin, Yusuf, Bisnis Islami, Bogor: Al-Azhar Press, 2011.
  5. Gunara, Thorik, Marketing Muhammad, Bandung: Madania Prima, 2007.
  6. Kotler, Philip, dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran, PT. Macanan Jaya Cemerlang, 2008.
  7. Mianurindah, Neuromarketing, 15 Januari 2009, http://mianurindah.wordpress.com.
  8. Miru, Ahmadi, et.al, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.
  9. Muslich, Ahmad Wardi, Fiqih Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.
  10. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ekonomi Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.
  11. Rusyd, Ibn, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, jilid 2, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.
  12. Salim, Gendro, Neuromarketing, Jakarta: Sinergi Media, 2010.
  13. Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.
  14. Suherman, Ade Maman, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2005.
  15. Sutedi, Adrian, Hukum Waralaba, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008

ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam
Published by Departement of Islamic Economics, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten - Indonesia

Main Building of Faculty of Islamic Economics and Business, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jenderal Sudirman Street, No. 30 Serang 42188 Banten Indonesia
Phone: +62 81511475475
Website: https://journal.islamiconomic.or.id/
Email: asep.dadan@uinbanten.ac.id

ISSN: 2085-3696 (Print)
ISSN: 2541-4127 (Online)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps