LITERASI KEUANGAN SYARIAH DAN PONDOK PESANTREN (STUDI KASUS PONDOK MODERN ASY-SYIFA BALIKPAPAN)

Muhammad Khozin Ahyar*  -  Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Indonesia

(*) Corresponding Author

Abstract. Islamic Financial and Islamic Boarding School Literacy (Case study at Modern Islamic Boarding School Asy-Syifa Balikpapan). This study aims to determine the understanding or the Islamic banking literacy among teachers councils of Pondok Modern Ash-Shifa Balikpapan. Besides, the reason for selecting the board of teachers in the use of banking products and services also been discussed in this study. The lack of use of the products and services of Islamic banking among teachers councils of Pondok Modern Ash-Shifa is the focus of the problem in this research. Boarding school as a religious institution to study various classical and contemporary books, especially those related fiqh muamalah is an institution that has an important role in providing Islamic financial literacy for the community. Boarding charismatic cleric is one of the most important figures to provide insight to the public about Islamic banking. However, in reality Pondok Modern Balikpapan Ash-Shifa is not like that. The research method used by writer is a qualitative research survey data collection techniques and interviews. The survey states that 50 members of the council of teachers surveyed, only 16 members of the board of teachers who use Islamic banking products. Furthermore the survey stated that the entire board teachers are customers of savings products sharia. The results of the interview proved that literacy on Islamic banking in Pondok Modern Ash-Shifa Balikpapan still low (less literate). Low literacy Islamic banking is due to lack of socialization and education more depth to the board of teachers Pondok Modern Ash-Shifa.

 

Abstrak. Literasi Keuangan Syariah dan Pondok Pesantren (Studi Kasus Pondok Modern Asy-Syifa Balikpapan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman atau literasi perbankan syariah di kalangan dewan guru Pondok Modern Ash-Shifa Balikpapan. Selain itu, alasan untuk memilih dewan guru dalam penggunaan produk dan layanan perbankan juga telah dibahas dalam penelitian ini. Kurangnya penggunaan produk dan layanan perbankan Islam di kalangan dewan guru Pondok Modern Ash-Shifa adalah fokus masalah dalam penelitian ini. Pesantren sebagai lembaga keagamaan untuk mempelajari berbagai buku klasik dan kontemporer, terutama yang terkait fiqh muamalah adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam memberikan literasi keuangan Islam bagi masyarakat. Membajak ulama kharismatik adalah salah satu tokoh terpenting untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang perbankan Islam. Namun, kenyataannya Pondok Modern Balikpapan Ash-Shifa tidak seperti itu. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah teknik pengumpulan data survey penelitian kualitatif dan wawancara. Survei tersebut menyatakan bahwa 50 anggota dewan guru yang disurvei, hanya 16 anggota dewan guru yang menggunakan produk perbankan syariah. Selanjutnya survei menyatakan bahwa seluruh pengurus dewan adalah pelanggan produk tabungan syariah. Hasil wawancara membuktikan bahwa literasi perbankan Islam di Pondok Modern Ash-Shifa Balikpapan masih rendah (kurang melek huruf). Rendahnya literasi perbankan Islam adalah karena kurangnya sosialisasi dan pendidikan yang lebih mendalam kepada dewan guru Pondok Modern Ash-Shifa.

Keywords : Literasi Keuangan; Perbankan Syariah; Pesantren

  1. Antonio, Syafi’i. (2015), Bank syariah: Dari teori ke praktik. Cet. ke-duapuluh. Jakarta: Gema Insani Press.
  2. Aribawa, Dwitya. (2016), Pengaruh literasi keuangan terhadap kinerja dan keberlangsungan umkm di jawa tengah. Jurnal Siasat Bisnis, Vol. 20, No. 1, 1-13.
  3. Ascarya. (2012), Akad dan produk bank syariah. Cet. ke-empat. Jakarta: Rajawali Pers.
  4. Direktorat Informasi dan Edukasi Otoritas Jasa Keuangan. (2014), Strategi nasional literasi keuangan indonesia.
  5. Direktorat Penelitian Kebijakan dan Pengaturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan. (2016), Buku undang-undang Otoritas Jasa Keuangan dan regulasi edukasi dan perlindungan konsumen.
  6. Direktorat Penelitian Kebijakan dan Pengaturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan. (2016), Tanya jawab tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Ketentuan Pelaksanaannya (Edisi ke-2).
  7. Djibril, Muhammad. Di Indonesia, santri sonpes mencapai 3,65 juta. 10 Oktober 2016. www.republika.co.id.
  8. Giesler, Markus, dan Veresiu, Ela. (2014), Creating the responsible consumer: Moralistic governance regimes and consumer subjectivity. Journal of Consumer Research, Vol. 41, No. 3, 840-857.
  9. Hermansyah, Dadang. (2015), Pertumbuhan Bank Syariah Terhambat. 20 Mei 2017. www.koran-sindo.com.
  10. Izzudin. (2015), OJK Tekankan Pentingnya Inklusi Keuangan di Pesantren. 20 Mei 2017. www.ekbis.sindonews.com.
  11. Karim, Adiwarman. (2014), Bank Islam: Analisis fiqh dan keuangan (Ed. Ke-5). Jakarta: Rajawali Pers.
  12. M Antara, Purnomo, Musa, Rosidah, dan Faridah, Hassan. (2016), Bridging islamic financial literacy and halal literacy: The way forward in halal ecosystem. Procedia Economic and Finance, Vol. 37, 196-202.
  13. Muhammad. (2004), Teknik perhitungan bagi hasil dan profit margin pada bank syariah. Yogyakarta: UII Press.
  14. Nisaputra, Rezkiana. (2016), OJK yakin pangsa perbankan syariah sentuh 5,3%. 12 Oktober 2016. www.infobanknews.com.
  15. OJK. (2016). Kebijakan Inklusi Keuangan dalam Kerangka Regulasi Upaya Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan. Sosialisasi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  16. POJK Nomor 76/POJK.07/2016 Tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.
  17. Rusmana, Oman, dan Ardianti, Lilis. (2014), Analisis perbedaan literasi keuangan masyarakat anggota credit union dengan anggota baitut tamwil.
  18. Steenbrink, Karel A. (1991), Pesantren, madrasah, sekolah. Jakarta: LP3ES.
  19. Subhan, Arief. (2012), Lembaga pendidikan Islam Indonesia abad ke-20: Pergumulan antara modernisasi dan identitas. Jakarta: Kencana.
  20. Supriyatna, Iwan. (2016), Sistem Keuangan Digital Kembangkan Potensi Ekonomi Pondok Pesantren di Daerah. 20 Mei 2017. www.bisniskeuangan.kompas.com.
  21. Syauqi Beik, Irfan dan Dwi Arsyianti, Laily. (2016), Ekonomi pembangunan syariah (Edisi revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
  22. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  23. Wawancara. 25 April 2017. Ruang Guru MI Asy-Syifa Balikpapan.
  24. Wawancara. 27 April 2017. Kediaman KH. Abdurrahman Hasan.
  25. Xiao, J. J., Ahn, S. Y., Serido, J., & Shim, S. (2014), Earlier Financial Literacy and Later Financial Behaviour of College Students. International Journal of Consumer Studies, 38(6), 593 - 601.
  26. Yasmadi. (2002), Modernisasi pesantren: Kritik Nurcholis Madjid terhadap pendidikan Islam tradisional. Jakarta: Ciputat Press.
  27. Yusuf, A. Muri. (2014), Metode penelitian: Kuantitatif, kualitatif & penelitian gabungan. Jakarta: Kencana.

ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam
Published by Departement of Islamic Economics, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten - Indonesia

Main Building of Faculty of Islamic Economics and Business, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jenderal Sudirman Street, No. 30 Serang 42188 Banten Indonesia
Phone: +62 81511475475
Website: https://journal.islamiconomic.or.id/
Email: asep.dadan@uinbanten.ac.id

ISSN: 2085-3696 (Print)
ISSN: 2541-4127 (Online)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps